Pendaftaran PPDB telah dibuka

Cara Melakukan Pendaftaran PPDB


Buat kalian nih para PPDB atau orang tua yang mau mendaftarkan anaknya yang mau daftar sebagai CPDB(calon peserta didik baru) hari ini udah bisa daftar tanggal 15 juni 2020.

Untuk pendaftaran CPDB ada 3 jalur nih buat yang mau daftar, berikut:

1. Jalur Inklusi untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020.

2. Jalur Perpindahan Orang tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 15 Juni - 3 Juli 2020.

3. Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020.


Nah di atas adalah 3 jalur buat mendaftar sebagai CPDB, bagi yang mau mendaftar dengan jalur lain mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.

Berikut adalah cara pendaftar daring.

Bagi calon siswa baru/orang tua/wali Jangan lupa sebelum melakukan pendaftar daring kalian harus melakukan cetak PIN/Token dan aktivasi PIN/Token.

Untuk cetak PIN/Token dan aktivasi PIN/Token kalian bisa lihat caranya dibawah.

Pendaftaran daring

1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.

3. Mengisi formulir secara daring.

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

5. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.


Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id 

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.

3. Menganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran daring kalian juga harus lapor nih, berikut caranya:

Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap/DNT untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

3. Melakukan klik tombol Lapor Diri.

4. Mencetak tanda bukti lapor diri.


Komentar